Tribun Otomotif – Tips Cat Motor menjadi warna bunglon kini semakin digemari di kalangan pecinta modifikasi. Warna ini terkenal karena efeknya yang unik berubah-ubah tergantung sudut pandang dan pencahayaan. Dari hijau ke ungu, biru ke emas, hingga campuran warna eksotis lainnya, efek bunglon mampu memberikan tampilan elegan dan futuristik pada sepeda motor.
Cat jenis ini banyak digunakan di ajang custom show maupun kendaraan pameran karena mampu menarik perhatian dengan kilau gradasinya yang menawan. Namun, agar hasil maksimal, proses pengecatan tidak bisa sembarangan. Diperlukan pemilihan bahan berkualitas serta teknik pengecatan yang benar agar efek bunglon keluar sempurna.

Tips Penting dalam Cat Motor
Tips Cat Motor yang pertama adalah memilih jenis cat bunglon yang tepat. Ada dua tipe utama: Chameleon Pigment berbentuk serbuk yang dicampur dengan lapisan dasar, dan Pre-mix Paint yang sudah siap pakai. Merek seperti House of Kolor, Samurai Paint, atau Spies Hecker dikenal karena hasilnya yang tajam dan tahan lama.
Sebelum pengecatan, bodi motor wajib diamplas hingga halus dan dibersihkan dari minyak atau debu. Gunakan primer berwarna gelap agar efek bunglon lebih menonjol. Proses pengecatan dilakukan secara bertahap mulai dari base coat hitam, lapisan bunglon 2–3 kali semprot, hingga clear coat pelindung yang memberikan kilau akhir.
Agar hasil optimal, gunakan spray gun HVLP (High Volume Low Pressure) untuk menghasilkan gradasi warna halus dan tidak belang. Setelah kering, motor dapat dipoles dengan compound lembut agar tampil mengilap dan tahan lama.

Perawatan dan Daya Tahan Warna
Tips Cat Motor selanjutnya adalah menjaga hasil pengecatan agar awet. Hindari mencuci dengan sabun keras atau bensin karena bisa merusak lapisan cat. Gunakan wax pelindung secara berkala untuk mempertahankan efek warna yang menonjol.
Perlu diketahui, cat bunglon memerlukan perawatan ekstra karena sifatnya sensitif terhadap sinar matahari dan goresan halus. Namun, jika dirawat dengan baik, cat ini dapat bertahan bertahun-tahun dan tetap memberikan tampilan eksklusif pada kendaraan.

Izin Resmi Agar Tidak Kena Tilang
Warna bunglon memang menarik, tetapi ada aturan yang wajib dipatuhi. Di Indonesia, setiap kendaraan bermotor memiliki warna resmi yang tercatat di STNK dan BPKB. Jika kamu mengganti warna motor sepenuhnya, termasuk menjadi warna bunglon, maka wajib melapor ke Samsat atau Polres setempat untuk pembaruan data warna.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (1) huruf b Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, perubahan warna kendaraan harus dilaporkan maksimal 14 hari setelah proses cat selesai. Pemilik kendaraan perlu membawa STNK, BPKB, KTP, dan bukti pengecatan ulang untuk pemeriksaan fisik di Samsat. Setelah diverifikasi, warna baru akan tercatat resmi di dokumen kendaraan.
Jika tidak dilaporkan, pemilik bisa terkena tilang atau denda sesuai Pasal 288 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, karena data kendaraan dianggap tidak sesuai. Jadi, selain tampil bergaya, pastikan modifikasi warna juga legal di mata hukum.
Dengan mengikuti Tips Cat Motor secara benar dan melengkapi izin perubahan warna, motor kamu tak hanya tampil menawan dengan efek bunglon yang unik, tetapi juga tetap aman, sah, dan bebas dari risiko pelanggaran di jalan raya.