Waspada! Lampu Rem Modifikasi Bisa Bikin Kena Denda hingga Rp500 RibuLampu Rem Modifikasi Bisa Bikin Kena Denda

Tribun Otomotif – Lampu Rem Modifikasi menjadi salah satu tren di kalangan pengendara yang ingin tampil beda di jalan. Namun, di balik tampilan menariknya, ada aturan ketat yang harus dipatuhi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan lampu rem berwarna merah. Warna ini bukan sekadar estetika, melainkan sinyal universal untuk menunjukkan pengereman. Selain itu, lampu rem tidak boleh dibuat kelap-kelip seperti lampu hazard atau running light karena dapat menimbulkan kebingungan dan membahayakan pengendara lain di belakang.

Modifikasi yang mengubah warna atau pola cahaya lampu rem termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Jadi, sebelum tergoda menambah aksesoris lampu berdesain futuristik, pastikan tetap sesuai dengan ketentuan teknis kendaraan.

Lampu Rem Modifikasi Bisa Bikin Kena Denda

Mengapa Aturan Lampu Rem Sangat Ketat?

Lampu Rem Modifikasi sering kali dianggap remeh oleh sebagian pengendara, padahal peraturan dibuat untuk menjaga keselamatan bersama. Lampu rem berfungsi sebagai peringatan visual bahwa kendaraan di depan sedang memperlambat laju. Jika warnanya berubah atau berkedip tidak wajar, pengendara di belakang bisa salah mengartikan sinyal tersebut, yang berpotensi menyebabkan tabrakan.

Selain itu, lampu yang terlalu terang atau menyilaukan, seperti penggunaan lampu LED tanpa standar, juga dapat mengganggu jarak pandang pengendara lain. Itulah sebabnya peraturan ini tidak hanya soal estetika, tetapi murni soal keselamatan lalu lintas.

Lampu Rem Modifikasi Bisa Bikin Kena Denda

Sanksi Berat Bagi Pelanggaran Lampu Rem Modifikasi

Pelanggaran terhadap aturan lampu kendaraan, termasuk Lampu Rem Modifikasi, dapat berujung pada sanksi hukum. Berdasarkan Pasal 279 dan 58 UU LLAJ, pengendara yang mengganti lampu tidak sesuai standar bisa dikenai denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara hingga dua bulan.
Untuk kendaraan roda dua, denda bisa mencapai Rp250.000 dan kurungan satu bulan. Selain denda, kendaraan juga dapat ditilang atau diminta untuk melakukan pemeriksaan teknis ulang agar memenuhi standar laik jalan.

Lampu Rem Modifikasi Bisa Bikin Kena Denda

Tips Aman Mengganti Lampu Kendaraan

Jika tetap ingin melakukan modifikasi, pengendara perlu memastikan Lampu Rem Modifikasi yang digunakan memiliki sertifikasi resmi dan sesuai dengan standar pabrikan. Pilih lampu dengan warna merah konstan dan hindari jenis lampu kelap-kelip yang sering dipakai untuk hiasan.
Gunakan lampu biled atau LED hanya jika telah disesuaikan dengan arah sorot dan intensitas cahaya yang aman. Selain itu, pastikan pemasangan dilakukan di bengkel profesional agar tidak mengganggu sistem kelistrikan kendaraan.

Dengan memahami aturan dan menjaga keselamatan, pengendara tetap bisa tampil gaya tanpa melanggar hukum. Ingat, modifikasi boleh saja, asal tidak membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Mewah tapi Irit, Omoda 9 SHS Jadi Penantang Serius di Segmen SUV Hybrid

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: You can't continue this action because it is blocked by Cloudflare