Mobil Jadi Media Iklan: Keren, Tapi Waspadai Regulasi Branding-nya!Mobil Jadi Media Iklan: Keren, Tapi Waspadai Regulasi

Tribun Otomotif – Mobil Jadi Media Iklan kini semakin populer di berbagai kota besar. Banyak perusahaan hingga pelaku UMKM memanfaatkan kendaraan mereka sebagai sarana promosi berjalan. Tak hanya menarik perhatian, strategi ini juga dianggap efektif untuk memperluas jangkauan pemasaran. Namun, di balik tampilannya yang keren dan kreatif, ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi agar tidak berujung pada pelanggaran hukum.

Mobil Jadi Media Iklan memang mampu meningkatkan citra merek dan menarik pelanggan, tapi pengemudi harus memahami batasan legal dalam desain dan penggunaan visual agar tetap aman dan sesuai peraturan.

Mobil Jadi Media Iklan: Keren, Tapi Waspadai Regulasi

Aturan Berdasarkan Fungsi Kendaraan

Setiap kendaraan memiliki kategori penggunaan yang berbeda, dan hal ini berpengaruh pada aturan branding-nya. Untuk mobil pribadi, pemasangan logo, stiker, atau tulisan promosi diperbolehkan selama tidak menutupi identitas penting seperti plat nomor, lampu, atau kaca depan. Desain pun tidak boleh mengandung unsur provokatif, SARA, maupun pornografi.

Sementara untuk mobil komersial atau operasional, aturan sedikit lebih ketat. Kendaraan boleh menampilkan logo dan nama perusahaan, tetapi jika digunakan untuk promosi berbayar. Wajib memiliki izin dari Dinas Perhubungan atau pemerintah daerah setempat. Bahkan, mobil dengan desain full body wrap yang mengubah warna dasar kendaraan harus dilaporkan ke SAMSAT karena berpengaruh pada data di STNK.

Mobil Jadi Media Iklan: Keren, Tapi Waspadai Regulasi

Regulasi Polisi dan Pajak Reklame Tentang Mobil Jadi Media Iklan

Menurut Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012, jika branding pada mobil mengubah warna dominan, pemilik kendaraan wajib memperbarui data warna di STNK. Misalnya, mobil putih yang dibungkus penuh dengan desain promosi biru–merah sudah dianggap berubah warna. Selain itu, mobil promosi di jalan umum dilarang memiliki lampu tambahan mencolok seperti biru atau merah karena dapat mengganggu pengguna jalan lain.

Tak hanya itu, beberapa daerah menerapkan pajak reklame bergerak bagi mobil promosi komersial. Sebagai contoh, di DKI Jakarta hal ini diatur melalui Perda No. 9 Tahun 2019. Sementara mobil komunitas atau pribadi tanpa tujuan komersial tidak dikenakan pajak reklame.

Mobil Jadi Media Iklan: Keren, Tapi Waspadai Regulasi

Etika dan Desain Visual yang Aman

Walau Mobil Jadi Media Iklan memberi kebebasan berkreasi, aspek etika tetap harus dijaga. Penggunaan warna dan huruf wajib memperhatikan keterbacaan di jalan serta tidak menimbulkan silau. Pemilik kendaraan juga dilarang memakai logo instansi resmi seperti polisi atau TNI tanpa izin.

Untuk mobil event, pariwisata, atau promosi musiman, desain kreatif tetap diperbolehkan selama memenuhi standar keselamatan dan estetika publik. Dengan memahami dan mematuhi aturan-aturan ini, pemilik kendaraan bisa menjadikan Mobil Jadi Media Iklan yang menarik, aman, dan tentu saja legal di mata hukum.

Baca Juga: Rahasia Umur Panjang Baterai Mobil Listrik: Bisa Tembus 15 Tahun Kalau Dirawat Benar!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: You can't continue this action because it is blocked by Cloudflare