Tribun Otomotif – ATV Bukan untuk Aspal, istilah ini sering terdengar ketika masyarakat melihat kendaraan beroda empat kecil yang tampak seperti perpaduan antara motor trail dan mobil mini. ATV atau All Terrain Vehicle merupakan kendaraan yang dirancang khusus untuk menjelajah berbagai medan berat seperti tanah, pasir, lumpur, atau bebatuan. Kendaraan ini biasanya digunakan untuk aktivitas petualangan, olahraga ekstrem, hingga kebutuhan perkebunan dan pertanian.
Meski sekilas tampak seperti kendaraan yang bisa melaju di jalan umum, kenyataannya ATV Bukan untuk Aspal. Desainnya yang tanpa pelindung penuh, ban besar berpola kasar, dan sistem suspensi ekstrem membuatnya tidak sesuai dengan karakteristik jalan raya. Maka tak heran, kendaraan ini sering ditemukan di area wisata alam, sirkuit off-road, atau lahan terbuka, bukan di jalan kota.

ATV Bukan untuk Aspal: Aturan Hukum yang Berlaku di Indonesia
ATV Bukan untuk Aspal bukan sekadar slogan, melainkan bagian dari regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kendaraan yang boleh melaju di jalan raya harus memenuhi standar tertentu, seperti memiliki sistem penerangan yang lengkap, kaca spion, pelat nomor resmi, klakson standar, serta knalpot sesuai regulasi emisi.
Sayangnya, mayoritas ATV tidak memenuhi persyaratan tersebut. Selain itu, kendaraan jenis ini juga tidak memiliki dokumen resmi seperti STNK dan BPKB yang diakui untuk penggunaan jalan umum. Hal inilah yang membuat ATV tidak dapat diregistrasikan secara legal sebagai kendaraan bermotor jalan raya. Menggunakannya di aspal bukan hanya melanggar aturan, tapi juga berisiko terhadap keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Area yang Diperbolehkan untuk ATV
Meski tidak boleh melintas di jalan umum, penggemar ATV tetap bisa menyalurkan hobinya di area yang sesuai. ATV hanya boleh digunakan di trek off-road, kawasan wisata petualangan, lahan perkebunan atau pertanian, serta sirkuit tertutup. Di area inilah kendaraan tersebut dapat menunjukkan kemampuannya menaklukkan berbagai medan ekstrem tanpa mengganggu lalu lintas umum.
Beberapa daerah wisata di Indonesia, seperti Bali, Yogyakarta, dan Bandung, bahkan memiliki lintasan khusus untuk ATV. Aktivitas ini bukan hanya aman, tapi juga memberikan sensasi petualangan yang seru bagi para pengendara.

SIM untuk Pengendara ATV, Apakah Diperlukan?
Secara umum, pengendara ATV yang beraktivitas di jalur tertutup tidak memerlukan Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun, jika ATV tersebut secara khusus telah dimodifikasi dan lolos uji tipe di Kemenhub yang sangat jarang terjadi maka pengendara wajib memiliki SIM sesuai klasifikasi kendaraan.
Apabila ATV dikategorikan sebagai kendaraan roda empat ringan, maka SIM A diperlukan. Sementara jika desainnya lebih mendekati sepeda motor, maka SIM C bisa saja berlaku. Namun dalam praktik di Indonesia, hampir semua ATV tidak dapat disahkan sebagai kendaraan jalan raya. Artinya, ATV tetap tergolong kendaraan rekreasi off-road yang penggunaannya terbatas.
ATV Bukan untuk Aspal bukan hanya soal istilah, tetapi aturan nyata yang melindungi keselamatan bersama. Jadi, jika ingin menikmati sensasi mengendarai ATV, pastikan dilakukan di tempat yang tepat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.