Tribun Otomotif – Modifikasi Motor Roda Tiga kini semakin diminati oleh para pengendara yang membutuhkan keseimbangan lebih atau memiliki kebutuhan khusus, baik untuk keperluan pribadi maupun komersial. Namun, tak sedikit yang masih salah kaprah dalam memahami aturan hukumnya. Sebenarnya, Modifikasi Motor Roda Tiga tidak dilarang oleh undang-undang, asalkan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemilik kendaraan wajib melaporkan setiap perubahan kepada pihak kepolisian dan menjalani uji tipe guna memastikan keamanan serta kelayakan kendaraan di jalan umum. Tujuannya jelas agar modifikasi tetap aman digunakan tanpa mengganggu keselamatan lalu lintas.

Syarat Teknis dan Legalitas yang Wajib Diperhatikan
Sebelum melakukan Modifikasi Motor Roda Tiga, ada beberapa syarat teknis dan administratif yang perlu dipenuhi. Pertama, setiap perubahan pada kendaraan harus dilaporkan ke kepolisian untuk diperbarui dalam dokumen resmi, seperti BPKB dan STNK. Kedua, motor wajib menjalani uji tipe, yakni pemeriksaan kelayakan teknis yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Selain itu, modifikasi tidak boleh mengubah dimensi dan rangka utama kendaraan secara ekstrem, karena bisa membahayakan stabilitas kendaraan. Nomor rangka yang tercatat di dokumen kendaraan juga tidak boleh diubah. Satu hal penting lainnya, setiap motor roda tiga yang beroperasi di jalan umum wajib memiliki rem parkir agar aman saat berhenti di medan menanjak atau menurun.

Hindari Modifikasi yang Melanggar Aturan Keselamatan
Tidak semua jenis modifikasi diperbolehkan. Mengubah rangka utama, dimensi kendaraan, atau kapasitas mesin tanpa izin bisa dikenakan sanksi hukum. Begitu juga dengan mengganti warna kendaraan tanpa pelaporan resmi ke pihak kepolisian. Selain itu, penggunaan knalpot bising, lampu tidak standar, atau klakson berlebihan juga termasuk pelanggaran karena dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lain. Pemerintah menegaskan bahwa semua modifikasi harus tetap memperhatikan aspek keselamatan, bukan hanya tampilan atau gaya.

Kewajiban Uji KIR untuk Motor Roda Tiga Komersial
Bagi pemilik motor roda tiga yang digunakan untuk kegiatan komersial, seperti mengangkut barang atau penumpang, wajib melakukan uji KIR secara berkala. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Uji KIR bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan masih laik jalan, mulai dari sistem rem, lampu, emisi gas buang, hingga kondisi fisik kendaraan. Jika kendaraan tidak menjalani atau gagal dalam uji KIR, maka dapat dikenai sanksi berupa denda, peringatan, hingga pembekuan izin operasional.
Dengan memenuhi seluruh ketentuan tersebut, Modifikasi Motor Roda Tiga tidak hanya aman digunakan. Tetapi juga sah secara hukum dan tetap menjaga keselamatan di jalan raya.