Tribun Otomotif – Warna Lampu Mobil menjadi salah satu elemen penting dalam keselamatan berkendara yang sering kali kurang diperhatikan oleh pemilik kendaraan. Banyak yang beranggapan mengganti warna lampu LED mobil menjadi biru, merah, atau bahkan ungu bisa membuat tampilan lebih keren. Padahal, tindakan ini justru melanggar peraturan lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, hanya warna putih dan kuning muda yang diizinkan untuk lampu utama, sedangkan warna lain memiliki fungsi dan peruntukan tertentu yang sudah diatur oleh undang-undang.

Aturan Resmi Tentang Warna Lampu Mobil
Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 serta Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah menetapkan aturan jelas mengenai penggunaan Lampu Mobil.
Lampu utama depan wajib berwarna putih atau kuning muda, lampu sein harus berwarna kuning tua dengan sinar berkedip. Lampu rem berwarna merah, dan lampu mundur berwarna putih. Sementara itu, lampu isyarat bahaya boleh berwarna kuning tua yang berkedip. Sedangkan lampu biru atau merah hanya boleh digunakan oleh kendaraan darurat seperti polisi, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan militer.

Alasan Warna Lain Tidak Diperbolehkan
Penggunaan warna lampu yang tidak sesuai bukan hanya masalah estetika, tetapi juga menyangkut keselamatan. Warna lampu yang salah dapat menyesatkan pengemudi lain, misalnya lampu biru yang dikira kendaraan polisi, atau lampu merah yang membingungkan saat pengereman. Selain itu, pencahayaan yang terlalu terang atau silau juga dapat mengganggu pandangan pengendara dari arah berlawanan. Oleh karena itu, mengganti warna lampu tanpa memperhatikan aturan bukan hanya berisiko tilang, tapi juga membahayakan pengguna jalan.

Sanksi Bagi Pelanggaran Warna Lampu Mobil
Pengemudi yang mengganti warna lampu mobil tidak sesuai aturan dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai ketentuan hukum. Dalam UU Lalu Lintas, disebutkan bahwa pelanggaran terhadap standar teknis kendaraan bermotor, termasuk warna lampu, bisa dikenakan denda hingga ratusan ribu rupiah atau bahkan kurungan. Tujuan dari penegakan hukum ini bukan semata-mata untuk menindak, tetapi untuk menjaga keselamatan dan keteraturan di jalan raya.
Mana Lebih Baik, Lampu Kuning atau Putih?
Pertanyaan klasik di kalangan pengemudi adalah memilih lampu kuning atau putih. Lampu kuning memiliki keunggulan dalam menembus kabut dan hujan serta tidak terlalu menyilaukan, sehingga cocok digunakan untuk perjalanan malam hari. Sementara itu, lampu putih memberikan visibilitas lebih tinggi di kondisi normal dan membantu pengemudi lebih fokus. Namun, dalam semua kondisi, penggunaan Warna Lampu Mobil tetap harus sesuai aturan agar tidak mengganggu pengemudi lain dan menjaga keamanan di jalan.
Mengganti warna lampu mobil tanpa memperhatikan aturan bukanlah hal sepele. Selain melanggar hukum, hal ini juga bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Jadi, sebelum memodifikasi pencahayaan kendaraan, pastikan selalu mengikuti standar warna yang telah ditetapkan agar perjalanan tetap aman, nyaman, dan legal.

