Tribun Otomotif – Pajak Motor Listrik di Indonesia saat ini masih tergolong ringan berkat berbagai insentif yang diberikan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025, kendaraan listrik, termasuk motor, mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah serta pembebasan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Langkah ini merupakan bagian dari strategi percepatan adopsi kendaraan listrik nasional yang digalakkan pemerintah sejak beberapa tahun terakhir.
Selain itu, di sejumlah daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali, pemerintah daerah juga memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini membuat motor listrik menjadi pilihan menarik bagi masyarakat yang ingin beralih ke moda transportasi ramah lingkungan.

Tarif Tahunan yang Lebih Ringan dari Motor Konvensional
Menariknya, Pajak Motor Listrik juga jauh lebih rendah dibandingkan dengan motor berbahan bakar bensin. Tarif pajak tahunan motor listrik hanya mencapai puluhan ribu rupiah per tahun, belum termasuk biaya wajib seperti SWDKLLJ dan penerbitan STNK/TNKB.
Hal ini tentu menjadi keuntungan besar bagi pemilik motor listrik, terutama mereka yang menggunakan kendaraan untuk mobilitas harian. Selain hemat biaya bahan bakar dan perawatan, pengguna juga diuntungkan dari sisi pajak. Tak heran jika tren pembelian motor listrik terus meningkat sejak 2024 hingga 2025.

Potensi Kenaikan Pajak Motor Listrik di Masa Depan
Meski saat ini insentif masih berlaku, Pajak Motor berpotensi mengalami kenaikan di masa depan. Salah satu faktor utamanya adalah kebijakan pajak daerah. Karena PKB dan BBNKB merupakan kewenangan pemerintah provinsi, maka setiap daerah bisa menyesuaikan tarif sesuai dengan kebijakan fiskal lokal. Jika insentif daerah dicabut, pajak bisa meningkat secara bertahap.
Selain itu, pemerintah pusat juga dapat mengubah kebijakan terkait PPN dan PPnBM. Insentif yang berlaku melalui PMK 12/2025 memiliki masa berlaku tertentu. Jika tidak diperpanjang, maka kendaraan listrik bisa kembali dikenai pajak normal.
Ditambah lagi, wacana penerapan “opsen pajak” atau pajak tambahan dari pemerintah daerah juga tengah dibahas. Kebijakan ini berpotensi menambah biaya kepemilikan kendaraan listrik, termasuk motor. Kenaikan PPN umum menjadi 12% sejak 2025 juga ikut berpengaruh pada harga jual kendaraan listrik baru.

Masih Aman, Tapi Waspadai Perubahan Regulasi
Secara keseluruhan, Pajak Motor Listrik di Indonesia masih tergolong murah dan penuh keuntungan. Pemerintah pusat dan daerah sama-sama berupaya mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik melalui keringanan pajak dan berbagai insentif lainnya.
Namun, calon pembeli motor listrik disarankan tetap waspada terhadap perubahan regulasi. Jika kebijakan insentif tidak diperpanjang atau disesuaikan, bukan tidak mungkin biaya pajak kendaraan listrik akan meningkat dalam beberapa tahun ke depan.
Bagi masyarakat yang berencana membeli motor listrik, ini saat yang tepat untuk memanfaatkan program insentif pajak yang masih berlaku. Selain hemat biaya operasional, Anda juga turut berkontribusi dalam mendukung masa depan transportasi hijau di Indonesia.
